INTAIKASUS.COM, (SERDANG BEDAGAI) - UR alias Ucok (51) dan RFY alias Febri (23), keduanya warga Dusun III Kp lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (27/2) sekira pukul 19:30 WIB kompak ditangkap Polisi.
Informasi dihimpun, Penangkapan kedua pelaku yang merupakan seorang ayah dan anak yang nekat melakukan aksinya melakukan tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban AAN (25) warga Dusun VI Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Keduanya beraksi di lokasi Areal Perkebunan Bandar Negeri Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Bayu, Sergai Sergai, Sabtu (27/2) sekira pukul 14:40 WIB.
Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor merk KTM dengan nopol BK3665NW, satu
unit HP merk Vivo Y85 dan satu buah anak kunci sepeda motor Osaka.
Saat itu, korban melintas didepan kebun kelapa sawit milik Ramli yang terletak di Dusun VI Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setiba dilokasi korban hendak turun dari sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dihampiri 2 orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio dan langsung leher korban dipiting terhadap pelaku Ucok.
Sehingga korban terjatuh, sehingga pelaku mengambil satu unit Hp dalam jaket korban dan meninggalkan korban dilokasi kejadian. Sedangkan pelaku Febri membawa sepeda motor milik korban arah Dolok Masihul.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangnya. Akibatnya korban membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih dan mengalami kerugian materil sebesar Rp4. Juta.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan di konfirmasi Wartawan, Minggu (28/2) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan yang pelaku adalah seorang ayah dan anak.
Penangkapan pelaku adanya laporan korban kepada tim opsnal Reskrim Polsek Kotarih saat hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu.
Saat itu korban datang bersama orang tuanya menerangkan bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan Hp miliknya yang dilakukan oleh salah seorang bernama pelaku yang dikenal Ucok.
"Dimana sebelum korban sudah terlebih dahulu membuat pengaduan di Mapolsek Kotarih. Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan dan berhasil ditangkap," sebut Kapolsek.
" Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalanng Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP. Kemudian tersangka Febri ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih.
Di Mapolsek, Febri menerangkan bahwa "sewaktu melakukan perampokan ikut bersama sama dengan pelaku Ucok yang melakukan terhadap korban AAN. Atas pengakuanya pelaku Febri juga kita amankan ke Mapolsek Kotarih," ungkap Panjaitan.
" Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih, Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara," pungkasnya. (Bayu)