INTAIKASUS.COM, (Parongil) - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 hingga 15 Maret 2021,PPKM skala mikro ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat Dusun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Personil Babinsa Koramil 03/Parongil bersama instansi terkait menyiapkan posko PPKM Berbasis mikro di tingkat desa untuk mengawasi persebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan para Babinsa Koramil 03/Parongil yang strukturnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tomas, Toga, pendamping tenaga kesehatan, relawan, karangtaruna dan relawan.
PPKM berbasis mikro, dalam pelaksanaannya bakal mengoptimalkan Kampung Tangguh yang sudah terbentuk di beberapa desa di wilayah Koramil 03/Parongil
Sementara itu, Komandan Koramil 03/Parongil Kapten Inf T. Aritonang menjelaskan, tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil mulai tingkat Dusun yang ada di desa yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing, Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat di wilayah Koramil 03/Parongil. (R-03)