Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang residivis dan seorang pecandu narkoba di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya narkoba di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, aduan masyarakat dikirimkan melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyebutkan, 

"Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong, Desa Kelapa Sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak".

Selanjutnya, pada Rabu (24/3), pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketiga tersangka itu berinisial LS Als Bajang (31), Warga Teluk Pule Dalam, BS (29), warga Lorong 1 Dusun Purwosari, dan pemilik rumah berinisial S Als Midit (39). Dari ketiga tersangka, disita satu plastik klip berisi diduga sabu-sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu buah bong dan kaca pirex serta dua unit HP.

"Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya," katanya.

Dari pengembangan kasus, tersangka LS merupakan residivis narkoba yang pernah dipenjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020. Sedangkan BS, pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.

Sementara S, diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka.

"Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rn) 

Leave A Reply