INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) orang pria terduga pelaku pungli yang menggunakan senjata tajam (sajam) saat melakoni aksinya.
Adapun ketiga pelaku pungli yang diamankan bernama, Syahrial Tanjung (26), warga Jln. Aksara Gg. Mandailing No. 5, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, M. Yasir (41), warga Jln. Sepat No. 9 D Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area dan Dian Syahputra (38), warga Jln. Satria No. 29, Kel. Banten Timur Kec. Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga pelaku ditangkap dan diamankan setelah pihak kepolisian menindak lanjuti Dumas mengenai adanya pengutipan liar (Pungli) diduga dilakukan ketiga pelaku dengan mengaku dari SPSI.
“Ketiganya ditangkap dan diamankan setelah mendapat Dumas dari pelapor a.n Pandi (20) bahwa di Jln. Sampali Simpang Jl. Gabus Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area ada Pungli dilakukan para pelaku dengan menggunakan sajam,” kata Iptu Irianto.
Lanjut Iptu Irianto, ketiganya ditangkap pada hari, Rabu (3/3 2021) siang sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tekab Medan Area yang meluncur ke TKP dan menemukan pelaku melakukan pengutipan dengan mengaku SPSI. Sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut adalah yang mengaku dari SPSI, pelaku dengan mengendarai Sp Motor Mio J BK-3699-JAH mengaku dari SPSI mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa.
“Seorang pelaku bernama Syahrial sempat bertengkar dengan supir Pick Up, lalu Syahrial mengeluarkan pisau dan mengancam supir. Selanjutnya pelaku (Syahrial) pergi meninggalkan TKP dan akhirnya berhasil diringkus,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Irianto sembari menambahkan, kepada pelaku dikenakan Pasal 368 yo 335 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun. (Rn)