Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan reka ulang kasus pembunuhan sadis Jie Goon Gunawan alias Acek (74), warga Jalan Merbabu No. 62, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Reka ulang, Rabu (31/3/2021), penyidik Reskrim Polrestabes Medan menghadirkan tiga tersangka, yakni FZ (20), warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24), keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.

Terungkap dalam rekonstruksi 17 adegan yang digelar di lantai II Satuan Reskrim Polrestabes Medan itu, pembunuhan korban dilakukan para tersangka karena sakit ditagih uang kos oleh korban selaku pemilik.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal, sakit hati diminta uang kos,” terang Panit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Dalam aksinya, ketiga tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan batu ke bagian kepalanya secara berulang-ulang hingga pemilik rumah kos tersebut tewas mengenaskan di dalam rumahnya.

Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan dan ketiga tersangka berhasil ditangkap dari tempat terpisah pada Senin (8/3/2021).

“Kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini dengan 17 adegan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tandas Iptu Jefri Simamora. (Rn)

Leave A Reply