Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1065,22 gram, dengan mengamankan tiga orang pelaku, pada Minggu (7/3/21).

Identitas dari ketiga pelaku yakni, Muhammad Ridwan (42) warga Kampung Baru 3 Kota Pinang, Labusel, Irwansyah Pohan (38) warga Pangkatan, Labusel, dan Muhammad Rafi (41) Kelurahan Kotapinang, Labusel. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Huta Barat dalam konferensi pers Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Senin (8/3/21).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu-sabu, handphone, timbangan elektrik, dan sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, Kasus ini pertama terungkap berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Ridwan di Kampung Baru 3 usai membeli satu paket sabu seberat 0,14 gram. Jajaran Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers


Usai penyelidikan, selanjutnya polisi berhasil menangkap Muhammad Rafi di rumahnya dengan 3 paket sabu seberat 12,64 gram. 

Tidak sampai di situ, polisi juga kembali menangkap Irwansyah Pohan di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dan menyita 6 paket sabu yang disimpannya dalam jok motornya. 

Irwansyah sempat melawan jajaran polisi yang hendak menangkapnya dan membahayakan jiwa petugas. Dengan terpaksa petugas pun menembak kaki kirinya dan berhasil dilumpuhkan.

"Akibat perbuatan mereka, ketiga pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", pungkas Kapolres. (Rn).

Leave A Reply