Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua Residivis saat mengedarkan Narkoba jenis ganja di rumah yang sengaja disewanya di Jln. Adam Malik,  Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Senin (01/03/2021).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menerangkan, keberhasilan teamnya menangkap kedua tersangka berinisial IPN Als Wanca (38), warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu dan rekannya RAS alias Irul (51) Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

"Kedua tersangka ditangkap oleh team kita saat sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jln. Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Kedua tersangka ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan teamnya yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga,” ujar  Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Setelah melakukan beberapa kali undercover buy, sambung Kasat, akhirnya pada hari Minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1 (satu) plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto.

Selain itu, satu buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, satu buah bong, dua unit timbangan dan satu unit handphone merk samsung warna biru.

"Adapun total daun ganja yang berhasil kita sita yaitu 62,2 gram, dari kedua tersangka  mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki - laki yang bernama inisial A,  merupakan kenalan dari tersangka Wanca,” beber AKP Martualesi Sitepu SH.,MH.

Menurut pengakuan tersangka pada saat kita periksa, kata Kasat Narkoba ini lagi, tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg, dan sisanya 2 kg diecer diwilayah Rantau Prapat, dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah, dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 juta rupiah.

"Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan olehnya dan sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun),” ungkap Kasat

Sedangkan tersangka Irul  sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara  kepemilikan daun ganja juga,  yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).

"Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Martualesi Sitepu. (Rn)

Leave A Reply