Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap Irwan Pasaribu Als Man Batak (41), Warga Lingkungan Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (25/02/2021).

Adapun pemeriksaan yang  dilakukan merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sebelumnya yaitu Rizal Efendi Rambe Als Penden Mata Kero (41), ditangkap tanggal 5 Januari 2021, Hayat Als Ogut  (45) ditangkap tanggal 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi Als Zuned (30) ditangkap tanggal  7 Februari 2021, dimana ke dua tsk Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan, Selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tsk ini dalam perkara yang berbeda, tersangka Irman Pasaribu als Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing - masing di 3 LP yang berbeda, dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat," ujarnya.

Secara kooperatif Man Batak menerangkan, bahwa ke 3 orang tsk yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.

Ketika saya merasa diincar Polisi saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 5 Januari 2021, semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu ternyata tgl 9 Januari 2021 saya yang tertangkap yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, inilah salah satu alasan mungkin saya sulit ditangkap Polisi.

Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rel)
Leave A Reply