INTAIKASUS.COM, (Labuhan Deli) - Rutan Kelas I Labuhan Deli dan BNNP Sumut mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Kelas I Labuhan Deli, Basri Alias Fais. Tersangka diduga sebagai pengendali narkoba itu akhirnya dijemput petugas BNNP dari dalam rutan.
Penyerahan WBP tersebut, disaksikan oleh Ka. KPR Rutan Labuhan Deli, J. Saragih kepada Kasidik BNNP sumut, Kompol Pasaribu.
“WBP kita serahkan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu sekira pukul 16:05 WIB. Selain WBP atas nama Basri turut kita serahkan 4 unit hp masing-masing 1 Android, 1 nokia kecil, 2 Samsung lipat, ucap Ka Rutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, Selasa (23/2/2021).
Katanya, pihaknya manerima perintah dari Kadivpas untuk menindaklanjuti surat BNN atas nama Kompol Pasaribu selaku Kasidik BNNP Sumut tentang adanya pengendalian narkoba dari dalam rutan.
“Kami Rutan Kelas I Labuhan Deli beserta jajaran memiliki komitmen yang sama untuk memberantas dan mengungkap peredaran narkoba oleh napi dan apabila ini terbukti napi seperti ini harus dihukum mati sebab tidak ada jera-jeranya, padahal dia juga sebelumnya tersangkut kasus narkoba,” kata Nimrot.
Dirinya berharap, agar pihak BNN juga mengungkap keberadaan Hp yang dimiliki oleh pelaku hingga bisa berada di dalam ruang tahanannya.
Sebelumnya, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial telah mengelar press relis di hadapan wartawan.
Katanya, tersangka berinisial MB merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rutan Kelas I Labuhan Deli, dengan barang bukti sabu seberat 5,5 kg.
Ia menjelaskan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, pada 17 Februari silam dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IRD mengakui kalau barang haram itu diperolehnya atas suruhan MB seorang napi di Rutan Labuhan Deli. (Red)