Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, ( Labuhan Deli) - Rabu (24/02/2021), Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas I Labuhan Deli, dalam rangka pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi di rumah. Sidang TPP dilaksanakan di Aula Rutan Labuhan Deli.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim TPP Rutan Labuhan Deli, yaitu Kasie Pelayanan Tahanan, Bapak Beny W. Tarigan.

Turut hadir Kepala Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang,  beberapa Pejabat Struktural dan Staf sebagai anggota Tim TPP, serta 19 Orang Narapidana yang akan di usulkan untuk menerima Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi di rumah. 

Kegiatan ini sejalan dengan Permenkumham RI No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara BAB I Pasal I Ayat 9 bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana. (Humas Rutan Labuhan Deli/Rn)

Leave A Reply