Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Pemilik toko Perabot Gatot mengakui ada karyawan yang menjadi tenaga kerjanya lebih kurang berjumlah 15 orang,  dan mungkin yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperkirakan 5 orang, namun ia tidak berkenan merincinya. 

Gatot juga menjelaskan perihal BPJS Ketenagakerjaan tersebut, "sudah menyampaikan langsung ke karyawan maupun tenaga kerjanya agar segera mengurus dengan mendaftarkan diri ke BPJS, namun hingga kini belum diketahui sudah terdaftar atau belum," ungkap Gatot dengan nada gugup di dalam ruang toko Perabot di Desa Sei Rejo, Selasa (24/2/2021).

Selain itu, Gatot menjelaskan,  "bahwa toko yang dimilikinya ini menjual beraneka peralatan rumah tangga secara kredit. Sebahagian perabot ada disimpan dalam gudang. Nah, mengena izin gudang dan pajaknya sudah dibayarkan setiap bulannya melalui online. Kalau dahulu dana pajak tersebut dikutip oleh petugasnya, tapi sekarang dibayar setiap bulan melalui online saja," ujar Gatot lagi. 

Sementara, Kepala Dinas Tenagakerja dan Koperasi Sergai Drs. Nasrul Aziz Siregar yang dihubungi via telepon seluler mengenai adanya karyawan maupun tenaga kerja di Toko Prabot Gatot yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas mengatakan,  mendaftarkan karyawan maupun tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu wajib, jika tidak didaftar maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran dan sampai pencabutan izin usaha. 

"Sanksi itu telah dituangkan dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir yaitu PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," beber Nasrul Azis. (By)
Leave A Reply