Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan. 


Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB. 

Tersangka dilaporkan korbannya Syafaruddin (51) warga yang sama dengan lantaran kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021) mengatakan,  korban mengetahui kehilangan  sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya. 

Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya. 

Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya. 

Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan. 

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu. 

" Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan  pemberatan dengan TKP yang berbeda," ujar kapolres. 

Dan menurut pengakuan tersangka, sambung Kapolres, salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek Perbaungan. 

Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya," ujar Kapolres. 

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Bayu)
Leave A Reply