INTAIKASUS.COM, (Pancur Batu) - Tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang beraksi di Perumahan Graha Blok D, Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang.
Selain menangkap pelaku Jhonatan Hulu (18) warga Perumahan Griya Permata, Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin jahit merk Butter Fly dan sebuah tas yang sebagian sudah terbakar.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban Kasta Espasari (60) membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Korban menerangkan bahwa barang-barang berharga milik korban berupa tas dan mesin jahit telah raib dari rumahnya.
“Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa (18/11/2020) lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak masuk ke gudang, namun korban terkejut lantaran pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka,” kata Dedy.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, setelah itu korban bergegas mengecek barang-barang yang ada di dalam gudang. Setelah dicek, ternyata sebanyak 50 buah tas dan mesin jahit merk Butter Fly milik korban sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 7 juta dan selanjutnya membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pembongkaran di rumah korban adalah pelaku Jhonatan Hulu.
“Pelaku berhasil kita bekuk di rumahnya di Perumahan Griya Permata, Tanjung Anom, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako,” ungkapnya mengakhiri. (Rn)