INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Berhasil mengamankan 2 orang penyalah guna narkotika jenis Sabu, Selasa (05/01/2021).
Mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Rumah Kos kosan Kampung Kunyit Dusun I Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, sering digunakan untuk tempat penyalah guna narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak menuju tkp melakukan penyelidikan. Sesampainya di tkp Tim Opsnal Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan 2 orang penyalah guna narkotika jenis sabu yang berinisial S Alias G (33) warga Dsn II Desa Tanjung Sari Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan SY (45) warga Dsn II Desa Tanjung Sari Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Pada saat di Lakukan penangkapan di Temukan 1 alat Isap Sabu / Bong, dan 1 Paket Sabu Kecil dan Kaca Pirek yang berisi Sabu. Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti di amankan Ke Polsek Batang Kuis dan selanjutnya di limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan " Narkoba sudah sangat merusak kehidupan, ini harus kita berantas baik itu pengguna apalagi pengedar kita tindak tegas.
"Selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Batang Kuis untuk ditindak lanjuti", pungkasnya. (Red)