Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Berniat hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dua pegawai RSUD Rantau Prapat diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di salah satu ruangan dilantai 4 Rumah Sakit milik Pemkab Labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu,  AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt bersama personil setelah mendapat informasi dari sumber yang dipercaya pada, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 01:30. 


"Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penindakan diamankan 2 (Dua) Orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34), PNS RSUD Rantau Prapat, warga jalan Sirandorung, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias Pauji (33), Pegawai Honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo Ringo No. 41, Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu,  berprofesi sebagai buruh harian lepas", terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (07/01/2021).

Dari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, sambung AKP Martualesi, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 (satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 (satu) buah pipet berbentuk scop.

"Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis sabu di areal RSUD Rantau Prapat yang terletak di Jln. K.H Dewantara, Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PJH alias Putra dan AH alias Pauji mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki - laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan, yang saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas", ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang. 

"Terhadap PJH alias Putra dan AH alias Pauji dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Martualesi Sitepu. (Rel/Rn)
Leave A Reply