INTAIKASUS.COM, (Medan) - Ceseria Rehulina Sinukaban mewakili sejumlah awak media akhirnya membuat laporan ke Mapolda Sumut terkait viralnya video yang di share oleh sejumlah oknum di Facebook, Instagram, dan WA Group sejumlah media, pada hari Selasa (5/1/2021).
Diduga beberapa orang yang tidak bertanggung jawab telah melakukan pencemaran nama baik yang dengan sengaja menshare video tersebut ke Facebook, Instagram, dan WA Group Media.
Hal itu disampaikan Ceseria didampingi Rizal dan sejumlah awak media lainnya di depan Halaman SPK Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km,10,5, No 60 Medan.
Ceseria mengatakan, bahwa Ia telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/27/I/2021/SUMUt/SPKT "I" dan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, Selasa (5/1/2021), dan terlapor penguna Facebook berinisial IT, penguna WhatsApp Berinisial NS dan WhatsApp LZ02.
Menurut Ceseria, hal itu telah melanggar UU ITE, seharusnya di konfirmasi dulu ke saya atau kekawan-kawan lainnya sebelum video itu di Viralkan, dan jikalau ada tanggapan dan persetujuan dari yang bersangkutan, barulah boleh di share." Kata Ceceria, Kamis (7/1/2021).
"Ceseria dalam hal ini juga meminta Polda Sumut dapat mengungkap dalang-dalangnya, serta terutama aktor terkait kasus ini", ungkapnya.
Sementara itu, Rizal mengatakan, "tidak terima video saya tersebar luas disejumlah Group WhatsApp, Instagram, dan Facebook dalam Postingan IIN Tanjung, dan Ia mengharapkan, agar laporan ini dapat di Proses secara Hukum," pungkasnya. (Rel)