Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polisi menembak mati pelaku begal yang puluhan kali beraksi di Kota Medan, yakni berinisial AR (28) di Jalan Jati I, Teladan Barat, Medan Kota, Kamis (7/1/2021).

Pelaku merupakan warga Jalan Sibiru - biru Pasar VIII, Deliserdang yang merupakan seorang residivis kasus Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020.

Pelaku AR melakukan aksinya bersama rekannya, yakni YS (26) warga Jalan AR Hakim Kota Medan.

"Adapun kronologi kejadian terjadi pada Kamis tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, dimana petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwasanya DPO bernama AR sedang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Jati I Kecamatan Medan Kota. Dimana korban seorang wanita berinisal TAN (20) warga Jalan Sutrisno Gang Amal, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.

"Kemudian petugas bertemu dengan pelaku AR di Jalan dan diamankan, setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota," ujar  Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riky Ramadhan SIK serta Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH, saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).

Irsan menjelaskan, polisi melakukan pengembangan ke tersangka lain bernama M. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku AR mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari slip celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sehingga petugas terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, dan pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku AR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," tegasnya.

Dari hasil interogasi tersangka sebelum melakukan perlawanan pada saat pengembangan, telah melakukan aksinya di beberapa tempat, diantaranya, di Jalan SM. Raja depan Ramayana, pada tahun  2018, beraksi bersama Musang lalu tertangkap dengan kerugian HP Android, beraksi sebanyak 2 kali di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan Kuburan Mandailing (bersama Boy) pada Bulan Agustus dengan kerugian HP Oppo. Selanjutnya di Jalan HM Jhoni beraksi bersama Mulyadi (Tertangkap) pada tahun  2016 dengan kerugian HP android. 

Kemudian di Jalan  Besar Delitua / Kede Durian (beraksi dengan  Boy) pada bulan Oktober 2020, dengan kerugian Hp Xiom, di Jalan Pelangi (beraksi bersama dengan Mulyadi/Tertangkap) pada tahun  2019, dengan kerugian HP Android, di jalan Stasiun Kereta Api Medan (beraksi dengan M ) tahun 2018, dengan kerugian HP Android, serta  di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman dengan kerugian Kalung Emas dan beraksi di Jalan  SM Raja Depan Pizza Hut (beraksi bersama Y) Bulan Agustus 2020.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, beserta 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dan 1 Rekaman CCTV”, pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. (Rn)
Leave A Reply