INTAIKASUS.COM, (Parongil - Bupati Kabupaten Dairi DR.Eddy Keleng Ate Berutu telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang isinya di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Dairi, Unsur Tiga Pilar Kelurahan Parongil bersinergi melaksanakan razia penggunaan masker bagi masyarakat, di Jln. Parongil, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Jumat sore (01/01/2021).
Kegiatan pengawasan dan razia masker dipimpin oleh Kasatgas Pol, Babinsa Koramil-03/Parongil Sertu R. Rangkuti dan Bhabinkamtibmas Polsek Parongil.
“Kegiatan razia masker bagi warga pejalan kaki ataupun yang menggunakan kendaraan bermotor dititik beratkan di lokasi ini karena setiap sore banyak warga masyarakat yang suka berkerumun dan nongkrong sambil minum kopi namun sering mengabaikan protokol kesehatan ,” ujar Sertu R. Rangkuti.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah sekaligus penegakan Perbup 31 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaannya," tambah Rangkuti.
Sementara Kasatgas Pol PP mengatakan, bagi masyarakat yang terjaring razia, akan dikenakan sanksi sosial dan administrasi, ” razia akan terus kita galakkan sampai kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain tinggi, sehingga mampu menekan angka konfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Dairi,” pungkasnya. (R-03)