INTAIKASUS.COM, (Parongil) - Danramil 03/Parongil, Kapten inf Tumbur Aritonang bersama Polsek Parongil Iptu HP Purba, dan Seketaris Kecamatan Silima Pungga Pungga Nurdin Simanjuntak, Lurah Parongil S. Sinanga, Kapuskesmas Parongil Dr Rudi Purba dan Satgas Covid Kecamatan Silima Pungga Pungga, melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di Wilayah Kecamatan Silima Pungga Kabupaten Dairi, Rabu (6/1/2021).
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan serta ketertiban warga dalam menerapkan prosedur protokol kesehatan, selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 6 tahun 2020 dan Perbup. no 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Danramil 03/Parongil Kapten Inf Tumbur Aritonang menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, juga sebagai pendorong perputarannya pemulihan ekonomi masyarakat supaya kembali normal seperti sebelum terjadi wabah Pandemi covid 19”, tuturnya.
Kegiatan razia seperti ini akan terus kita laksanakan sampai masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker dan menjaga untuk tidak berkerumunan demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain, sehingga akan menekan angka konfirmasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Silima Pungga Pungga.
Operasi penegakan disiplin penggunaan masker kali ini dilaksanakan di Kelurahan Parongil tepatnya depan Gereja HKBP Parongil karena merupakan jalur utama warga untuk melintas dalam rutinitas kegiatan aktifitas seharian baik pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat yang sebagian warga masyarakat masih menganggap dan mengabaikan tentang penyakit yang berbahaya ini. (R-03)