Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Seorang pria bernama, Agung Kristian Gidion Nadapdap (29) nekat mencuri Handphone milik mantan pacarnya. Akibatnya, pria warga Jln. Periuk Gg. Subur Medan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka melakoni aksi pencurian HP milik mantan pacarnya terjadi pada hari, Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib.

"Awalnya pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jln. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.

“Pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit,” ucap Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/1/2021). I

Iptu Irwansyah menjelaskan, pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin, namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.

Selanjutnya ungkap Kanit, korban  meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil. Kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya, korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard, dan pelaku menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil.

“Nah, saat korban mencari Hp miliknya, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban," tegasnya.

Selanjutnya, sambung Irwansyah, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan Laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari, Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di halaman Berastagi Buah Jln. Gatot Subroto Medan.

"Dari pelaku disita barang bukti berupa HP Milik korban dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku", pungkas Iptu Irwansyah. (Red)

Leave A Reply