Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,MHum menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim & Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,  Sabtu (5/12/2020) pagi di halaman Mapolres Sergai. 

Kapolres mengawali pemaparannya kepada awak media pengungkapan kasus pembakaran 1 unit rumah milik Khairul Sah alias Ongah yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2020 di Dusun IV, Desa Sukajadi, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai. 

Dengan tersangka 2 orang, yaitu, Sugiarto alias Anto (33) dan Nanda Pratama (20) keduanya warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai. 

Dengan barang bukti, berupa 2 batang kayu broti yang panjangnya sekitar 30 cm. 

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadiannya, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB, dimana saat itu korban yang sedang duduk di warung milik Bu Ati, tepatnya di (TKP) melihat kedua pelaku berada dirumah korban dengan melihat secara jelas, pelaku Nanda memegang botol plastik ukuran 1 liter yang diduga kuat berisi bensin. 

Dan setelah beberapa saat kedua pelaku melakukan pembakaran, sehingga diketahui oleh korban dan saksi bahwa api sudah membesar dan berakibat terbakarnya rumah milik korban. 

Setelah kejadian pelaku kabur ke Batam. Kemudian Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH membentuk tim penangkapan. 

Dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Guchi,SE,SIK untuk meminta bantuan back up personel dalam pengejaran ke wilkum Batam, Provinsi Kepri 

Dan pada hari Selasa, (1/12/2020) sekira pukul 09.25 WIB,  tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP  Pandu Winata,SH,SIK,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPTU Barito Siregar berangkat menuju Batam, Kepri dari Bandara Kualanamu, Medan dengan menggunakan pesawat udara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa kedua pelaku terpantau berada di Taman Pantai Golden Prawn Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Selanjutnya pada saat yang tepat, pada hari Rabu (2/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Pada hari Kamis,(3/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata,SH,SIK,MH. langsung memboyong kedua pelaku ke Mapolres Serdang Bedagai, dengan pesawat udara dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Kualanamu Medan dan tiba pada pukul 18.40 WIB. 

Motif tersangka Sugiarto Alias Anto sakit hati terhadap Robby (Adik kandung Khairul Sah alias Ongah) karena pada hari Minggu (14/6/2020) bahwa roby telah melakukan pencurian 1 unit HP merk OPPO berikut 1 unit Cas Handphone, uang tunai Rp800 ribu. 

Selanjutnya 1 unit Cas ditemukan Sugiarto alias Anto di rumah Khairul Sah alias Ongah. 

Bahwa tersangka Sugiarto alias Anto melakukan perencanaan dan mengajak Nanda Pratama alias Nanda untuk membakar rumah milik Khairul Sah. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dari KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kapolres. (By)
Leave A Reply