INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polda Sumut menangkap 11 tersangka beserta barang bukti 16 kg sabu dari dua sindikat di Sumatera Utara (Sumut). Seorang tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
"Modusnya yakni tersangka menyimpan sabu dalam sepatu," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).
Martuani menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada 6 Desember 2020. Petugas melakukan penindakan di kawasan Pantai Cermin, Sergai. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial MR bersama barang bukti 2 kg sabu.
Ini jaringan Aceh-Medan-Dumai. Dari dia, disita 2 kg sabu," sebut Martuani.
Kemudian pada 7 Desember, petugas menangkap dua orang pria berinisial SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal. Dari mereka disita sabu seberat 1,012 kg.
Selanjutnya, pada 8 Desember, petugas kembali menangkap dua orang pria lagi berinisial AR dan A di Kecamatan Medan Sunggal, dari keduanya disita 1,010 kg sabu.
Dilakukan pengembangan lagi, pada 9 Desember petugas menangkap tiga pria berinisial ZI, SM, dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5.
"Dari mereka disita barang bukti 1,97 kg sabu yang disimpan dalam sepatu," sebut Martuani.
Selanjutnya pada tanggal 10 Desember, petugas melakukan penindakan kembali di kawasan Medan Sunggal. Petugas menangkap seorang pria berinisial DL. Awalnya petugas menyita sabu seberat 3 kg yang disimpan di dalam kotak kado.
Hasil interogasi terhadap DL, petugas menyita 1 kg sabu lagi di rumah DL. Sabu tersebut disimpan dalam kotak kado di dalam kamar tidurnya.
Kemudian dari keterangan DL, ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas yang tahu, lalu melakukan penyelidikan. Pada 15 Desember, petugas mendapati dua mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Langkat. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Polisi berhasil menangkap satu mobil. Polisi menangkap pria berinisial HN. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Namun HN menyebut mobil di depannya, petugas lalu mengejar. Namun mobil tersebut melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan penindakan tegas, terarah, dan terukur terhadap pengendaranya.
"Saat digeledah, ditemukan 6 kg sabu. Inisial pelaku LJ. Dan setelah itu dibawa ke RS Bhayangkara Medan," sebut Martuani.
Martuani menyebutkan ada 11 orang total tersangka dalam penindakan tersebut. Mereka dari dua sindikat penyelundupan narkoba. "Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika," tandasnya. (Red)