INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Nanda Irawan alias Cimeng (24) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kec. Serba Jadi, Kab. Sergai, Rabu (29/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban Suseno (46) warga Dusun III Desa Karang Tengah, Kec. Serbajadi, Kab. Sergai, kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu (26/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB dan diketahui pukul 05.00 WIB.
"Modus tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres, dan setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu.
"Setelah itu bambu ditarik, sehingga HP mendekat ke jendela, lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang kerumahnya," ujar Kapolres.
Akan tetapi, sambungnya, ditengah perjalanan tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36), namun lantaran pelaku tak senang akhirnya terjadi perkelahian.
Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, akhirnya tersangka melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP Vivo Y81 ditaksir dengan harga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, Sabtu, (29/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tepatnya di rumah.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya dimana saja telah melakukan pencurian dan mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian 1 unit HP NOKIA warna hijau muda dan 1 unit HP merk SMATR4 Infinix.
" Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara," ujar Kapolres. (Bayu)