INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Digrebek Tim Bengkik personel Polsek Firdaus, dua pria gagal transaksi dan pesta sabu, Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 00.15 WIB, di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kec.Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang digrebek, M. Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22) keduanya menetap di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Selain itu ditemukan barang bukti, 1 helai plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih di duga sabu, 1 helai plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 Mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi Bong.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, kronologis penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, SH," ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, Kanit dan Team Bengkik Polsek Firdaus menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama tim Bengkik langsung melakukan penggerebekan di Dusun III Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab. Sergai yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat.
Di TKP tersebut di amankan 2 orang pria yang bernama M.Rizal aliad Rizal dan Surya Darma alias Surya bersama barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi cepat, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari warga Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang bernama Ebit. Kemudian, Team Bengkik melakukan pengejaran ke Desa Sei Mulyo Kec. Sei Bamban, namun tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya.
"Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (By)