INTAIKASUS.COM, (DELITUA) - Setelah dua tahun buron, Ferry Leonardo Pakpahan (38), warga Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupatan Aceh Tenggara, yang merupakan pelaku penggelapan mobil bermodus over kredit akhirnya ditangkap polisi, Kamis (17/12/2020) malam.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, kepada wartawan mengatakan, personel Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku di seputaran Kutacane, Aceh Tenggara. Penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi keberadaannya.
“Tersangka kita amankan setelah mendapat laporan kasus penipuan kasus dan penggelapan pada tanggal 23 Mei 2018. Tentang terjadinya penipuan over kredit mobil toyota Avanza BK 1625 FH milik tersangka kepada korban Wati Naria Telaumbanua (36) warga Jalan Bunga Rampai III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dengan uang pengganti senilai Rp45 juta," terangnya, Jumat (18/12/2020).
Iptu Martua Manik mengatakan, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp45 juta, ternyata tersangka tidak menyerahkan mobil kepada korban. Malahan (tersangka) melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka ditetapkanlah status Ferry Leonardo Pakpahan menjadi tersangka yang telah melarikan diri keluar Kota Medan.
"Sebelum tertangkap, pelaku telah menjadi buronan selama dua tahun lamanya. Tersangka tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Delitua menyergapnya. Dan berdasarkan informasi yang akurat, kita ketahui keberadaan tersangka di daerah Kutacane Aceh Tenggara. Sehingga akhirnya tersangka dapat ditangkap di sekitar daerah Kutacane. Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku
"Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka, dan surat perjanjian jual beli mobil," tandasnya. (Red)