Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Kali ini dua pemuda diringkus anggota Reskrim Polsek Medan Baru  lantaran kedapatan membawa sabu.

Keduanya yakni masing-masing berinisial H (40) warga Jalan Denai,  Gang Bilal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut dan AS (36) warga Jalan Denai, Gang Sugeng, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (17/11/2020) menjelaskan, "Keduanya ditangkap usai membeli Narkoba di Jalan Bromo Ujung, Senin (30/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB, kemarin," terang Kapolsek.

Lanjutnya mengatakan, ditangkapnya kedua pria pengguna Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Bromo Ujung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadi transaksi Narkoba.

"Lantas personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan kelokasi tersebut. Begitu tiba di lokasi, anggota kita melihat ada 2 pria yang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Supra. Dikarenakan gelagatnya mencurigakan makanya dihentikan laju sepedamotor tersebut, “ungkap Kompol Aris.

Pada saat digeledah di bagian tubuh, petugas pun berhasil menemukan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. “Dari saku celana sebelah kiri dari tersangka H ditemukan berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu. Sedangkan dari saku celana sebelah kanan tersangka AS ditemukan 3 amplop Ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat, “ungkap Kompol Aris lagi.

Kemudian petugas pun membawa tersangka dan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 6007 GB ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. 

“Dari hasil intrograsi, tersangka mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp. 40 ribu, sedangkan Ganja seharga Rp. 30 ribu dari kawasan Jalan Bromo Ujung, Kota Medan yang rencananya akan mereka gunakan sendiri, “ ucap Kapolsek Medan Baru ini mengakhiri. (Rina)

Leave A Reply