Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku jambret sesaat setelah beraksi di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/12/2020) malam.

Tersangka adalah JHP (20) dan JS (22), keduanya warga Jalan Selambo Toba (Tanah Garapan), Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya ditangkap massa terlebih dahulu, sebelum akhirnya dijemput petugas Kepolisian dari lokasi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban Reka Amanda (22) sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sakti Lubis.

Saat berkendara, korban yang merupakan warga Jalan Bajak IV Gang Saki 11 tersebut memegang handphone. Tak disangka, pelaku yang mengikutinya dari belakang langsung merampas handphone dari tangan korban.

“Korban kemudian menabrakkan sepeda motor pelaku, sehingga keduanya terjatuh ke aspal,” ujar Yaqin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Sesaat kemudian, warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Kampung Baru. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan tersangka langsung diboyong ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ungkap Yaqin. (Rn)

Leave A Reply