INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - KT alias Bram (40) resedivist warga Kel. Kp Syahmad Lubuk Pakam, ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam saat melakukan aksinya didepan Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.50 wib.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020)
sekira pukul 21.00 wib. Saat itu Supriatin (48) penjaga malam pada Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 63 / XII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Dari pengaduan Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa Personil melakukan penyelidikan dan tepatnya pada Sabtu (5/12/2020) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deli Serdang. Tim Tekap bergegas berangkat dan berhasil menangkap pelaku Khairul Tabri usai melakukan aksi pencuriannya.
Guna pemeriksaan, Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar besi, satu buah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan KT dan barang bukti diamankan. Hasil introgasi terhadap pelaku KT alias Bram Khairul mengakui perbuatannya, yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak menggunakan Pahat.
"Selanjutnya dibawa dengan menggunakan becak bermotor dan sudah tiga kali melakukan aksinya.
Tersangak juga pernah masuk buih dalam kasus Pengganiayan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan pada tahun 2003 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam serta pada Tahun 2017 dalam kasus Pencurian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
"Untuk kasus pencurian besi ini tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara", tutupnya. (Red)