Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Pakpak Bharat) - Berbagai upaya terus dilakukan untuk melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pakpak Barat.

Salah satunya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Krj  Serda B. S. Marpaung bersama Bhabinkamtibmas serta Perangkat Desa Sibande melaksanakan Penyemprotan Disenfektan, Senin (21/12/2020).

Sasaran penyemprotan disinfektan kali ini adalah Kantor camat STTU Jehe dan rumah warga desa Sibande Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Barat,” terang Serda B. S. Marpaung.

"Tak hanya melakukan penyemprotan disinfektan, Saya bersama Bhabinkamtibmas serta perangkat desa melaksanakan himbauan kepada semua warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk melawan Corona yaitu; Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ucapnya.

Lebih lanjut Serda B. S. Marpaung mengatakan, bahwa usai kegiatan penyemprotan Disinfektan bersama Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa :
1. Teguran lisan atau teguran tertulis.
2. Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3. Denda Administrasi Sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)," pungkasnya.

(Penrem023/KS)
Leave A Reply