INTAIKASUS.COM, (Padang) - Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 04/Scc Sertu Dodi Wijaya saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman Korong Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2 x11 Enam Lingkung, Sabtu (12/12/20).
Jenasah yang terpapar covid 19 bernama Amrizal (DT Langso) 62 Tahun, Suku Guci. Alamat Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan. Pasien dinyatakan meninggal di RS M Jamil Padang, sebelumnya sudah dirawat selama 5 hari dirumah sakit RSUD Paritmalintang karena mengalami sakit Paru dan gula, dan tidak sadarkan diri, dari pihak RSUD langsung dilarikan Rumah Sakit M Jamil Padang. Setelah 4 hari M Jamil hasil Swab pasien dinyatakan positip Covid-19.
Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil melainkan juga anggota Polsek Sicincin, Kepala Puskesmas Kampung Guci dan tim yang telah ditunjuk dari Puskesmas tersebut.
Sertu Dodi Wijaya mengatakan “diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan, sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya. (Pendim0308)