Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Tekab Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Adek alias Dedek (33) di sebuah Kafe di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan sebelumnya korban Laporan Polisi Nomor : LP / 250 /  X  / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 28 Oktober 2020. 

Tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020, sekira pukul 18.35 WIB di Parkiran Masjid Nurul Huda Jln. Kabupaten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. 

Korban, Bayu Sigit (19) warga Dusun I Desa Jati Mulyo, Kec. Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, personel team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang belakangan di ketahui  bernama Adek alias Dedek di sebuah Kafe, kemudian dilakukan interogasi tersangka mengaku penduduk Link VIII Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan, Kab. Sergai. 

Tersangka mengaku melakukan aksinya bersana seorang temannya yang di kenal bernama Andi alias  Andi Babi penduduk yang sama. 

Kemudian di lakukan pengejaran ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di rumah. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Dedek dimana sepeda motor yang di curinya, akhirnya tersangka mengaku setelah selesai melakukan aksinya keesokan harinya teman tersangka mencuri Andi di suruh  tersangka untuk di jualkan namun hingga sampai tersangka berhasil diamankan Team Opsnal tersangka belum kembali dan belum ketemu dengan tersangka Andi Babi. 

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat biasa tersangka Andi nongkrong di Tanjung Morawa dan Kec. Galang Deli Serdang. 

Namun pelaku tidak ada di tempat yang di tunjuk oleh tersangka Dedek, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lain untuk mencuri sepeda motor korban diantaranya kunci "T" dan pakaian serta sendal yang di gunakan tersangka ke komando Polsek Perbaungan. 

"Kasus pencurian kendaraan tersebut masih dalam pengembangan mengejar pelaku lain dan barang bukti," tandas Kapolres. (By)
Leave A Reply