Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk Pria berinisial HS (48) warga Jalan Galang,  Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB (25) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang, Lingkungan IV, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (27/11/2020) siang.

Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pria berdasarkan , LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam an. Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Dihimpun awak media ini, saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. Tiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka. 

Selanjutnya korban memeriksa isi dirumahnya, ternyata telah berserakan dan TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan
pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. 

Tanpa buang waktu, tim tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi, selanjutnya tersangka HS  diamankan dan saat diinterogasi ia menyebutkan bahwa saat beraksi bersama MB dan Z.

Kemudian tim tekap Polsek Lubuk Pakam memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya, kemudian diboyong kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH, saat dikonfirmasi membenarkan ketiga pria diamankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu, diamankan ke komando. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana," pungkasnya. (Rel/Rn)
Leave A Reply