INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Usai melakukan pengintaian sekitar satu minggu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dikomandoi AKP Martualesi Sitepu, akhirnya berhasil meringkus MS alias Ahmad (30) warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu, Senin (9/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja memuat pasir sungai ke truk itu diringkus dari sebuah pondok ditangkahan pasir milik Sembiring di desa Pangkatan saat sedang santai dan diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang dijualnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka ada 14 (empat belas) plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 (satu) unit timbangan elektrik silver dan 1 (satu) unit HP Samsung putih.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui dirinya sudah 4 (empat) bulan lebih mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Setiap minggu 15 (lima belas) Gram dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perminggunya," terang AKP Martualesi Sitepu.
Sedangkan barang haram itu, kata Martualesi Sitepu, didapatnya dari seorang laki laki yang berinisial D (35) warga Dusun Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kita sudah mencari tahu keberadaan D dengan dengan cara menghubungi no HP nya, namun sampai saat ini tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
"Kepada tersangka kita akan jerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tandas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menutup. (Red)