INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) – Satu orang tahanan yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik tahun 2018 berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau yaitu Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Seisakat Desa Seisakat Kec. Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi awak media “membenarkan telah menangkap Edi (45) warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Selasa (2/11/2020).
” Peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 01.00 Wib, dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan, dan direncanakan jauh hari seperti yang di terangkan tersangka Edi Syahputra,” tambah Kasat.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu juga menerangkan bahwa Perkembangan pengejaran 15 orang tahanan pelarian yaitu 2 orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman bernama Muhammad Syukur dan Suwardi, dua orang meninggal dunia bernama Harun Rasyid Hasibuan dan Dafa Novandi Simangunsong.
Untuk tersangka Edi Syahputra sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 00.30 Wib di Dusun Seisakat Desa Seisakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yang disita dari tersangka ini yaitu
9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 Buah Dompet kecil, 2 Buah Kaca Pirek bekas bakar.
Tersangka berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah sedang menunggu pelanggannya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES Alias Edi mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki - laki yang bernama Awal warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual.
Untuk berkas perkara tersangka ES Alias Edi telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.
Kasat Narkoba menghimbau kepada 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian di himbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya, dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya," ucap beliau.
Berikut identitas 10 orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian : Rianto warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Syahrizal warga Sei Lasolo Lk 2 Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Ridwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu, Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura,