Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Selasa (10/11/2020), sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi adanya  keberadaan Bandar Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi didalam sebuah Rumah di Dusun I, Gang Duku 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kec.Tanjung Morawa.

Mendapat info tersebut dengan sigap Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke TKP, dan tak butuh waktu lama berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Arman Syahputra (27) dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak satu paket. 

Kemudian petugas mengintrogasi Arman Syahputra dan mengaku bahwa sabu sebanyak satu paket tersebut untuk diperjual belikannya dan sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial S. Tersangka Arman juga mengaku saat membeli sabu diantar oleh Budi alias Cepet (32).

Kemudian tak menyia-menyiakan waktu Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi alias Cepet, yang beralamat di Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu didalam plastik putih transparan yang disimpan didalam kotak rokok Dji Samsu dan satu set bong alat isap sabu. 

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan perkaranya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna  proses hukum lebih lanjut, dan kita terus akan berupaya melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus  mata rantai peredaran narkotika khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa ini", jelasnya. (Rn)
Leave A Reply