INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Polsek Medan Kota memusnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 994 gram hasil pengungkapan kasus Juli 2020.
Pemusnahan dilakukan di Mako Polsek Medan Kota, Rabu (25/11) disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Ricky Pasaribu, penasehat hukum tersangka Romi Tampubolon dan tersangka berinisial SK.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35/2009 tentang narkotika dan laporan Polisi No: LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020.
Barang bukti daun ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
Disebutkan Ainul Yaqin, pemusnahan dilakukan setelah berkas pemeriksaan lengkap dan berkekuatan hukum tetap. (Ik)