Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Petugas Reskrim Polsek Delitua meringkus tersangka dan penggelapan alat turbo mobil cold diesel Isuzu BK 9939 EJ. 

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan kedua tersangka itu. 

"Tersangka yang melakukan penggelapan adalah Isliantino alias Keleng (27), warga Jalan Setia Budi, Desa Sunggal Kanan dan penadahnya adalah Dedi Dores Perangin-Angin (32), warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo," ujarnya pada wartawan, Senin (23/11/20). 

Menurutnya, usai menjalankan aksinya, tersangka meninggalkan mobil dipinggir jalan, simpang RS Haji Adam Malik Medan. 

" Kami menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan Dody, warga Jalan Binjai Km 7,5, Medan," jelasnya. 

Awalnya, sambung Manik, tersangka mendatangi korban untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp 1,2 juta dan biaya perbaikan mobil Rp 200 ribu. Karena tersangka merupakan supir korban.

" Kejadian itu Selasa 20 Oktober 2020. Setelah menerima uang, tersangka bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit, malah menggelapkan turbo mobil korban dengan milik Dedi Dores. Atas itulah korban membuat laporan pengaduan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku Minggu 16 November 2020," ucapnya.

Modusnya, dengan membuka turbo mesin Colt Diesel Isuzu BK 9939 EJ milik korban yang dikemudikannya, kemudian menggantinya dengan turbo mesin Colt Diesel BK 8856 VN milik Dedi Dores. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Tersangka Isliantino menerima uang dari Dedi Dores sebesar Rp 2,5 juta. 

"Kedua pelaku telah ditahan, Isliantino dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan Dedi Dores  melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah," tandasnya. (Red)

Leave A Reply