INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, pelaku inisial CM (26) warga Jalan Tanjung Beringin Kec. Sumbul Pegagan Kab. Dairi.
Pelaku diamankan atas laporan korban, Adil Sitepu (48) warga Jalan Jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Karona Bengkel Gurusinga, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi diperoleh menyebutkan, saat itu korban menyuruh pelaku untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibeli seharga Rp700.000 kepada pelaku.
Setelah uang diterima, pelaku bukan menukar barang yang diminta korban, melainkan melarikan diri dengan membawa uang korban, sehingga korban merasa ditipu.
Dimana saat itu korban yang berprofesi sebagai kernek bus Murni sekaligus tukang bengkel saat itu sedang memperbaiki master rem mobil Bus Murni yang baru saja dibelinya di toko seharga Rp700.000.
Karena master rem yang baru saja dibelinya kurang cocok sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan temannya sesama kernek mobil untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibelinya tersebut.
“Setelah menerima uang dari korban sebanyak Rp700.000, tersangka bukannya menukar barang yang diminta korban, malahan melarikan uang milik korban,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (4/11/2020).
Kemudian, sambung Iptu Martua Manik, korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun saat itu nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.
"Kini pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (Red)