INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) - S (23) warga Dusun 1B Sukasari Desa Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, harus berurusan dengan pihak berwajib usai ditangkap oleh Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Informasi dihimpun, S ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan, Kamis (5/11/20).
Berawal pada hari Sabtu (17/10), tersangka S melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yakni Dandi (19) warga IV A Desa Sukasari Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai yang pada saat itu sedang nongkrong di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Kecamatan Beringin.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Rndy Anugrah Putranto S. Tr.K, M,H bersama anggotanya berhasil menangkap S di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, S mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti kepada seorang pria di Kecamatan Kutalimbaru.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto mengatakan, “S sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 Sub 378 KUHPidana,” pungkasnya. (Rn/Ril)