Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Medan) -  Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu saat melakukan patroli di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (26/10/2020).

Dari tangan tersangka SMN (33) warga Jalan Gedung Arca No 38, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,2 gram.


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota.


"Jadi saat itu kita sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang Jalan HM Jhoni," ujar Yaqin, Selasa (10/11/2020).


Saat melintas di lokasi, kata Yaqin, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan. Kemudian petugas mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang-barang bawaannya.


"Dari kantong celana sebelah kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pireks," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.


Tak bisa lagi mengelak, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan dan sedang diperiksa intensif.


"Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," ungkap Yaqin. (Red)
Leave A Reply