Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang memiliki (mengantongi) 1 plastik kecil transparan narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru depan Indomaret Medan pada Selasa (03/11/2020) kemarin.

"Pelaku Ari Chalik (41) warga Jalan Bahagia Gg. Mulia, diamankan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru depan Indomaret, Medan," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK.,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH.,MH, Sabtu (14/11/2020).

Dari informasi itu, sambung  Iptu Irwansyah Sitorus, petugas turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri di depan Indomaret. 

Kemudian saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membelinya dari seorang laki-laki di Jalan Jamin Ginting Gg. Purba dengan harga Paket Rp.50.000 dan untuk dipergunakan pelaku dirumahnya.

"Kepada pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara”, tandas Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus. (Rn/Red)

Leave A Reply