Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, menggrebek satu rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah. Tiga orang yang ditangkap yakni satu keluarga yang menempati rumah tersebut karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Ketiganya yaitu, Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati alias Wati (31), serta Pandu Prayogo alias Yoyo (19). Pandu merupakan adik dari Suhardi.

"Mereka kita amankan setelah kediamannya kita grebek pada Minggu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Selasa (24/11).

Martualesi menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk tentang adanya peredaran narkoba di sana. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat langsung ke Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan.

Warga mengirimkan pesan yang isinya mengadukan peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Laporan itu diterima pada Rabu (18/11) dan Jumat (20/11).

Mendapat laporan langsung dari warga, Deni langsung memerintahkan Martualesi melakukan penyelidikan. Operasi itu membuahkan hasil. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, mereka menggrebek rumah Suhardi. Petugas didampingi Kepala Dusun setempat.

"Suhardi bersama istri dan adiknya tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu milik mereka. Dari Suhardi disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 230.000. Sabu-sabu disimpannya di bawah tempat tidurnya", ujar AKP Martualesi Sitepu.

Dari istrinya Eka, sambungnya, disita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2 gram, 1 botol minyak rambut. Sabu-sabu ditemukan di sumur, dekat mesin air.

Sementara dari Pandu didapat 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2,71 gram, 1 botol minyak rambut, dan 2 unit telepon genggam. Sabu-sabu milik pemuda ini ditemukan di sela-sela kandang ayam, belakang dapur.

"Setelah diinterogasi, tersangka Eka mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari suaminya Suhardi. Pandu juga mengakui BB itu diperoleh dari abangnya. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan 10,74 gram," urainya.

Sementara itu, kata Martualesi, Suhardi mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar narkoba. Dia dibantu Eka dan Pandu. Omzet mereka sekitar 10 gram per minggu, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000 setiap pekan. Dia mendapat sabu-sabu dari inisial B, warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan melalui telepon genggam. Saat dihubungi nomor pemasok narkoba ini tidak aktif.

“Terhadap ketiga tersangka  dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply