Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


                         AKBP MP Nainggolan

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena Aidil Syofyan SE diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi itu dilakukan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp1.483.000.000.

Penetapan Aidil Syofyan sebagai tersangka, dibenarkan Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra SIK MTCP. Hal itu disampaikan Bidang Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan. Tindakan kriminal itu dia lakukan pada periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015. Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015. Tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.

Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Itu dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp9.348.000.000.

Dengan rincian terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) enam unit dan Kantin satu unit.

“Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor. (Setoran diminta) Tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor,” ujar MP Nainggolan.

Lanjutnya menjelaskan, tersangka Aidil Syofyan juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi, dan bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan. Kwitansi itu diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sofyan, jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp9.462.713.500. Diketahui seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa.

“Namun yang disetor tersangka Aidil Sofyan SE hanya sebesar Rp7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata MP Nainggolan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kemudian, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Lalu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996.

“Serta Keputusan Walikota Daerah Tingkat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingkat II Medan,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply