Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor Yamaha R15 yang dilakukan sekelompok Geng Motor (Gemot).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang pelaku pencurian dan dua orang penadah sepeda motor, Senin (2/11/2020) sore.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat Rizky (17), warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, singgah di warung ‘Buk Lela’ dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut. Lalu Rizky bertemu dengan temannya, Azhar dan Sadra, sambil meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja," ujarnya Selasa (3/11/2020).

Setelah itu, sambung Kapolsek, Rizky meminjam sepeda motor temannya itu untuk membeli nasi di kawasan Jalan Karya Jaya. Baru lima menit ia pergi, seketika melintas sekelompok laki - laki bersepeda motor yang diduga geng motor berhenti di depan warung sambil berkata, ‘woi…..woi….snr maaf kalimat tidak senonoh’ ditujukan kepada Azhar dan Sadra.

Lantaran ketakutan dengan aksi para geng motor yang melakukan pelemparan, mereka berdua pun lari ke belakang warung mencari perlindungan. Akan tetapi, Azhar dan Sadra bertambah kaget tatkala sepeda motor milik Rizky raib bersamaan dengan kepergian kelompok geng motor tadi.

Sepulang dari membeli nasi, Rizky pun diberitahu oleh kedua temannya bahwa ada sekelompok geng motor menyerang mereka dan bahkan membawa kabur sepeda motor Rizky.

Usai mendapat kabar ‘buruk’ dari sang teman, Rizky pun bergegas ke Mapolsek Delitua membuat laporan.

Selanjutnya unit Reskrim yang dipimpin Iptu Martua Manik dan didampingi Ipda Elia Karokaro pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Hasilnya, kita dapat mengidentifikasi satu nama inisial NT, warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namurambe,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, sambungnya, pelaku pun ditangkap sewaktu berada di Pos salah satu OKP, di kawasan Desa Penampungan, Namurambe. NT mengaku mengambil sepeda motor dan telah menjualnya kepada penadah, HT, seharga Rp3 Juta. Dan uang hasil penjualan dibagi kepada empat rekannya, masing masing IS, AS, WA dan N.

"Kemudian, personel melakukan penangkapan terhadap HT (52), di rumahnya di Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir. Dari pengakuan HT, sepeda motor sudah dijual lagi kepada KB (40), warga Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir. Personel pun mengamankan KB," urai Kapolsek.

Akan tetapi, kata Kapolsek lagi, KB mengaku juga telah menjual sepeda motor tersebut kepada H, di kawasan Tanjungmorawa. Alhasil hanya pelat (BK) sepeda motor korban yang disita personel dari H.

“Namun pembeli terakhir ini tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu kita telah mengeluarkan daftar pencarian orang (dpo) termasuk empat teman NT. Saat ini, pelaku NT (23) yang mengaku anggota geng motor ‘SL’ itu setelah diproses ditahan Mapolsekta Delitua.

"Sementara barang bukti yang disita pihak kepolisian, pelat nomor polisi (BK 5113 IMO) sepeda motor milik korban," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply