INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus 2 orang tersangka pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) yakni berinisial TF (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar dan MA (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (31/10/2020).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, kepada wartawan mengatakan “Kedua tersangka kita tangkap karena melakukan pencurian kenderaan bermotor di pelataran parkir Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, korbannya bernama Joshua Arhita Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mungkur, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ketika sedang berbelanja,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Lanjutnya menuturkan, adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (27/10/2020) lalu, sekira pukul 20.30 Wib dimana kedua tersangka berboncengan sepeda motor masuk ke pelataran parkir Indomaret. Kemudian tersangka TA yang dibonceng turun dan langsung mematahkan stang sepeda motor korban, dengan menggunakan kaki dan tangan,” jelasnya.
Kemudian, sambung Yaqin, setelah berhasil merusak stang, tersangka mendorong sepeda motor korban dan langsung melarikan diri. Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli mendengar kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku.
Tak jauh dari lokasi kedua tersangka terjatuh dari sepeda motornya saat dilakukan pengejaran. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses hukum. Sedangkan korban diarahkan membuat laporan polisi yang tertuang dalam Nomor : LP/580/X/2020/Sek Medan Kota, tanggal 27 Oktober 2020.
“Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 2848 MBG milik korban, serta satu unit sepeda motor Beat hitam BK 5582 ACZ yang digunakan untuk beraksi," pungkasnya sembari menambahkan, kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas. (Rn)