Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Batang Kuis) - Menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang langsung Bergerak cepat dan mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit handphone Phone Merek OPPO tipe CpH2127 warna biru di Jln. Desa Baru Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang, Selasa (13/10/2020).

Berawal korban Putri (17) warga Jln. Utama I Desa Kolam Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang sedang mengendarai sepeta motor miliknya, secara tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki-laki yang berinisial RPS (19) warga Dusun I Desa Tanjung Sari Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang dan JLP (19) warga jln. Hasim Tahir Gg. Karunia Dusun VII Desa Batang Kuis Pekan Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang.

Salah seorang pelaku langsung merampas Handphone milik korban yang berada di Dash Board sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian korban berusaha mempertahankan dan mengejar pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor, dan begitu juga dengan kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan ke 2 pelaku tersebut langsung diamankan oleh warga sekitar yang berada ditempat kejadian.

Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang mendengar informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke Tkp dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, Kemudian diboyong ke Mako Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan, "Ya, sudah kita amankan Pelaku RPS dan JLP beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut", ujarnya. (Rn/Ril)
Leave A Reply