INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – AS (36) dan K (35) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Kasus Narkoba. Senin (5/10).
Dilansir oleh media ini, pada hari itu, sekira pukul 20.00 Wib personil unit Reskrim dapat informasi dari CCTV di rumah salah seorang Saksi. bahwa ada 2 ( Dua ) Orang laki laki yang sedang mengkonsumsi Narkoba di belakang teras Rumahnya di Jln. Amaliyah Link III Gg. Buntu Kel. Galang Kota.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Saat di TKP tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Bripka M. Syahputra bersama Bripka M. Sihombing mengeledah AS dan K, menemukan 1 set alat hisap shabu, dan masih terdapat bercak yang diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Galang untuk selanjutnya dilimpakan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM. Hutagalung, SH mengatakan, "benar, AS dan K sudah kami tangkap, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang," tutupnya. (Ril)