Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (PANCURBATU) – Dua kawanan maling sepedamotor yang beraksi di Bumi Perkemahan Pramuka, Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akhirnya berhasil diungkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.

Kedua pelaku yakni berinisial AW (24) warga Jalan Marelan Pasar V Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan AS (17) warga Jalan Karya Ujung Simpang Golf, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Kedua tersangka kita tangkap dari kediamannya masing-masing. Kalau tersangka AW ditangkap, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB, sedangkan tersangka AS ditangkap, Selasa (20/10/2020) pukul 21.00 WIB, “terang Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar SH, Rabu (21/10/2020) siang tadi.

Selain menangkap para tersangka,  masih dikatakan Kanit Reskrim, petugas juga turut menyita 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy warna merah yang telah diubah menjadi warna hitam tanpa nomor polisi, sebagai barang buktinya. 

Kasus pencurian sepedamotor milik Mhd Khoiri Nasution (19) warga Jalan Sempurna, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut terjadi, Sabtu (17/10/2020) kemarin.

Saat itu papar Kanit Reskrim lagi, korban dengan mengendarai sepedamotornya tiba di Bumi Perkemahan Pramuka, Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut untuk berkemah.

Begitu selesai mendirikan tenda, korban pun memarkirkan sepedamotornya dalam keadaan terkunci stang lalu tidur. Namun di saat kembali terbangun dari tidurnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 korban pun keluar dari tenda dan melihat sepedamotor miliknya sudah tidak ada. Lantas, ia pun melaporkannya ke Polsek Pancurbatu, “ungkap AKP Syahril.

Berbekal laporan pengaduan tersebut, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar SH inipun lantas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya dan hanya butuh waktu 3 hari saja, tersangka AS pun berhasil dibekuk dari kediamannya di Jalan Karya Ujung Simpang Golf, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka AS inipun mengakui perbuatannya kalau telah melakukan pencurian sepedamotor milik korbannya bersama dengan AW. Tanpa membuang waktu lagi, keesokan harinya, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB tersangka AW inipun juga turut berhasil ditangkap dari kediamannya di Jalan Marelan Pasar V Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, barang bukti sepedamotor milik korbannya itu telah dititipkannya di wilayah Marelan di rumah berinisial J. Tapi saat petugas ke rumah si J ini sedang tidak ada di tempat. Selanjutnya kedua tersangka inipun dan barang buktinya dibawa ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut, “pungkasnya. (Rn/Ril)

Leave A Reply