INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (20) di kediamannya, Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung baru, Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,71 gram.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/10/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sehingga tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya, Senin (26/10/2020)
Iptu Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi, pelaku mengakui bahwasanya narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek untuk dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Red)