Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Sering jual sabu kepada masyarakat, Muhammad Salman alias Pak Salman (27) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai,  diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) mengatakan,  penangkapan tersangka muhammad Salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus muhammad salman alias pak salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin," terang AKBP Robin.

Pada saat ditangkap, sambungnya, pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

"Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di satres narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (By)
Leave A Reply